Panduan Peminjaman Laboratorium

Panduan peminjaman laboratorium untuk kegiatan PRAKTIKUM Mahasiswa:

  1. Pemohon (dosen pegampu praktikum dan/atau asisten praktikum) mengisi:
  2. Pemohon diharapkan mengakses ketersediaan alat & bahan masing-masing laboratorium, ketersediaan alat & bahan dapat dilihat pada Form Pengajuan Dana Praktikum pada bagian Profil Laboratorium.
  3. Form peminjaman laboratorium, peminjaman alat, dan kebutuhan bahan ditanda tangani oleh dosen pengampu praktikum & asisten praktikum.
  4. Asisten praktikum menghadap ke laboran dengan membawa form peminjaman laboratorium, peminjaman alat, dan kebutuhan bahan untuk mengkonfirmasi ketersediaan alat & bahan, serta waktu pelaksanaan praktikum.
  5. Jika terdapat kendala pengajuan peminjaman laboratorium, peminjaman alat, dan kebutuhan bahan direvisi oleh pemohon (contoh kendala: alat yang dipinjam tidak terdapat di laboratorium, atau jadwal laboratorium penuh).
  6. Jika tidak ada kendala, maka dosen pengampu praktikum dan atau asisten praktikum membawa form peminjaman laboratorium, peminjaman alat, dan kebutuhan bahan yang sudah di paraf oleh laboran ke ketua laboratorium.
  7. Ketua laboratorium berkoordinasi dengan laboran dan laboran menjadwalkan praktikum.
  8. Jadwal praktikum akan diupload di website PSDKU.
  9. Praktikum dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Panduan peminjaman laboratorium untuk kegiatan PENELITIAN Mahasiswa:

  1. Pemohon mengisi:
  2. Form peminjaman laboratorium & peminjaman alat ditanda tangani oleh Dosen Pembimbing I atau II & Pemohon.
  3. Pemohon menghadap ke laboran dengan membawa form peminjaman laboratorium & peminjaman alat, untuk mengkonfirmasi ketersediaan alat, serta waktu pelaksanaan penelitian.
  4. Jika terdapat kendala, pengajuan peminjaman laboratorium & peminjaman alat, direvisi oleh pemohon (contoh kendala: alat yang dipinjam tidak terdapat di laboratorium, atau jadwal laboratorium penuh).
  5. Jika tidak ada kendala, maka Pemohon membawa form peminjaman laboratorium & peminjaman alat yang sudah di paraf oleh laboran ke ketua laboratorium.
  6. Penelitian dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Catatan :

  1. Pengajuan peminjaman paling lambat H-7 kegiatan PRAKTIKUM/PENELITIAN dilaksanakan.
  2. Waktu peminjaman laboratorium untuk kegiatan PRAKTIKUM pada hari kerja maksimal 100 menit/SKS/pertemuan, maksimal 2 kali pertemuan.
  3. Untuk menentukan jadwal PRAKTIKUM yang akan diajukan pemohon, pemohon dapat melihat jadwal perkuliahan semester masing-masing Prodi melalui tautan berikut, JADWAL KULIAH MASING-MASING PRODI.
  4. Kebersihan laboratorium menjadi tanggung jawab pemohon.
Skip to content