Panduan Peminjaman Laboratorium
- Pemohon (dosen pegampu praktikum dan/atau asisten praktikum) mengisi:
- Pemohon diharapkan mengakses ketersediaan alat & bahan masing-masing laboratorium, ketersediaan alat & bahan dapat dilihat pada Form Pengajuan Dana Praktikum pada bagian Profil Laboratorium.
- Form peminjaman laboratorium, peminjaman alat, dan kebutuhan bahan ditanda tangani oleh dosen pengampu praktikum & asisten praktikum.
- Asisten praktikum menghadap ke laboran dengan membawa form peminjaman laboratorium, peminjaman alat, dan kebutuhan bahan untuk mengkonfirmasi ketersediaan alat & bahan, serta waktu pelaksanaan praktikum.
- Jika terdapat kendala pengajuan peminjaman laboratorium, peminjaman alat, dan kebutuhan bahan direvisi oleh pemohon (contoh kendala: alat yang dipinjam tidak terdapat di laboratorium, atau jadwal laboratorium penuh).
- Jika tidak ada kendala, maka dosen pengampu praktikum dan atau asisten praktikum membawa form peminjaman laboratorium, peminjaman alat, dan kebutuhan bahan yang sudah di paraf oleh laboran ke ketua laboratorium.
- Ketua laboratorium berkoordinasi dengan laboran dan laboran menjadwalkan praktikum.
- Jadwal praktikum akan diupload di website PSDKU.
- Praktikum dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Catatan :
- Pengajuan peminjaman paling lambat H-7 kegiatan praktikum dilaksanakan.
- Waktu peminjaman laboratorium pada hari kerja maksimal 100 menit/SKS/pertemuan, maksimal 2 kali pertemuan.
- Untuk menentukan jadwal praktikum yang akan diajukan pemohon, pemohon dapat melihat jadwal perkuliahan semester masing-masing Prodi melalui tautan berikut, JADWAL KULIAH MASING-MASING PRODI.
- Kebersihan laboratorium menjadi tanggung jawab pemohon.