Menindaklanjuti Instruksi Rektor Universitas Brawijaya Nomor 6295 Tahun 2021 tentang Kegiatan Perkantoran dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 tanggal 4 Juli 2021 poin kesepuluh, maka:
- Pelayanan membaca ditempat ditiadakan.
- Pelayanan peminjaman buku ditiadakan.
- Pelayanan pengembalian buku ditiadakan dan segala konsekuensi denda selama masa tersebut ditiadakan.
- Pemustaka didorong untuk menggunakan layanan online, layanan e-Journal dan e-Book di http://lib.ub.ac.id
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di no. 0857-3607-7444 (Pak Adi) dan 0812-5984-451 (Bu Lina), wa only.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali oleh Pemerintah.