PkM/KKN PSDKU UB Kediri 2025

Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)/Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah kegiatan intrakurikuler yang memadukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan tujuan untuk memberikan pengalaman pengabdian dan pemberdayaan masyarakat kepada mahasiswa.

Mata kuliah ini bersifat WAJIB bagi seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya, yang telah menempuh minimal 4 semester (75 SKS) untuk program S1, namun tidak diwajibkan bagi mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan pengabdian lain seperti DM (Doktor Mengabdi), MMD (Mahasiswa Membangun Desa), dan PKK ORMAWA (Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan)

PkM/KKN PSDKU UB Kediri akan berlangsung selama 7 Minggu di sejumlah desa Kabupaten Kediri.

Persyaratan:
-Mahasiswa PSDKU UB Kediri (Semester 4) / mahasiswa yang telah menempuh 75 SKS (Melampirkan transkrip nilai)
-Sehat Jasmani dan rohani (melampirkan surat sehat)
-Melampirkan surat izin Orang Tua
-Memiliki Asuransi / BPJS
-Mengisi form pendaftaran

Link Pendaftaran:
s.ub.ac.id/daftarkknkediri2025
Mulai 5 Mei sd. 16 Mei 2025

Timeline Kegiatan
Mei 2025 (Pendaftaran & Pembekalan 1)
Juni 2025 (Pembekalan 2 & Pelepasan)
Juli – Agustus 2025 (Pelaksanaan PkM/KKN)
Agustus 2025 (Ujian PkM/KKN)

PkM / KKN PSDKU Universitas Brawijaya Kediri
Narahubung: Rizky Kusma Pratiwi (0822 3478 1528)

Frequently Asked Questions:

  1. Apakah syarat SKS yang dimaksud harus semua mata kuliah yang sudah lulus?
    Tidak. Persyaratan SKS adalah jumlah SKS yang ditempuh (75 SKS). Maka, transkrip hingga semester 4 (genap) tetap memenuhi syarat meskipun ada nilai yang belum keluar atau masih K.
  2. Apa yang dimaksud dengan transkrip nilai?
    Transkrip nilai adalah daftar semua mata kuliah yang telah ditempuh, termasuk yang sudah lulus (misalnya semester 1-3) maupun yang belum selesai atau masih berlangsung (semester 4).
  3. Di mana saya bisa mencetak atau mengecek transkrip nilai?
    Transkrip dapat dicek di SIAM atau dicetak melalui mesin ALMA yang tersedia di Gedung 3.
  4. Apakah memiliki BPJS atau asuransi merupakan kewajiban untuk mengikuti KKN/PkM?
    Ya, BPJS atau asuransi adalah persyaratan wajib untuk mengikuti kegiatan KKN/PkM.
    Jika saat ini Anda belum memiliki asuransi anda akan dibantu oleh pihak kampus untuk terdaftar dalam asuransi (hal ini akan dibahas saat pembekalan)
  5. Bagaimana dengan surat izin orang tua? Apakah tanda tangan basah bersifat wajib?
    Sangat disarankan untuk menggunakan dokumen/surat izin bertanda tangan orang tua yang kemudian di-scan atau difoto. Hal ini bertujuan agar orang tua benar-benar mengetahui dan memberikan persetujuan atas partisipasi Anda dalam kegiatan KKN/PkM.
  6. Apa bedanya KKN dan PkM?
    Sebenarnya tidak ada perbedaan. Istilah KKN saat ini hanya berubah menjadi PkM, tetapi esensinya tetap sama.
  7. Jika saya sudah daftar MMD tapi tidak lolos, apakah masih bisa ikut KKN PSDKU?
    Disarankan anda untuk tetap mengisi form pendaftaran PkM/KKN PSDKU UB Kediri. Namun, apabila pengumuman MMD keluar dan dinyatakan anda lolos MMD, maka anda diwajibkan untuk konfirmasi ke panitia.