Keluarga Besar Kampus Universitas Brawijaya, yang dimaksud dalam tata tertib adalah sivitas akademika Universitas Brawijaya, yang terdiri dari :

  1. Tenaga Akademik, yaitu tenaga pengajar dan tenaga peneliti;
  2. Tenaga Administrasi, yaitu tenaga teknisi dan tenaga administrasi umum;
  3. Mahasiswa, adalah Mahasiswa Universitas Brawijaya yang terdaftar serta memiliki kartu mahasiswa yang berlaku pada tahun akademik tertentu.
Skip to content